REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mempertahankan Kamal Sofyan Nasution yang sempat mendapatkan sanksi ringan terkait penanganan kasus Gayus HP Tambunan, menjadi jaksa agung muda.
"Tidak ada masalah (Kamal Sofyan Nasution) karena hukumannya itu baru sekali teguran. Masa langsung diturunkan jabatannya, masa hukuman ringan jadi berat," katanya seusai acara Pelantikan Empat Jaksa Agung Muda Kejagung, di Jakarta, Kamis.
Saat ini, Kamal Sofyan Nasution digeser menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dari jabatan sebelumnya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Ketika menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kamal Sofyan Nasution dijatuhi sanksi teguran tertulis karena dianggap tidak cermat dalam menangani berkas perkara pegawai Direktorat Pajak Gayus HP Tambunan. Hendarman menyatakan dirinya tidak akan mencopot Kamal Sofyan dari jabatannya sebagai jaksa agung muda.
"Jadi tidak ada masalah (pengangkatan kembali Kamal Sofyan). Saya juga menyampaikan kepada bapak presiden," katanya. Di bagian lain, ia membantah jika reposisi jaksa agung muda tersebut, terkesan mendadak dan ada unsur kepentingan. "Reposisi ini tidak mendadak, reposisi sudah dibicarakan sejak Desember 2009," katanya.
Kejagung melakukan reposisi terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang semula dijabat oleh Marwan Effendy ke M Amari yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen. Sedangkan Marwan Effendy dipindahkan ke jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diisi oleh Hamzah Tadja yang semula menjabat sebagai Jaksa Agung Pengawasan.
Jaksa Agung Muda Intelijen dipegang oleh Edwin Pamimpin Situmorang yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Hendarman juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Marwan Effendy selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Jumlah perkara yang ditangani Pak Marwan jauh lebih signifikan dari pada saya dahulu (saat Hendarman masih menjabat sebagai Jampidsus)," katanya.