Jumat 28 May 2010 04:10 WIB

MA Persoalkan Rencana KY Periksa Putusan Soal KPC

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung menilai rencana Komisi Yudisial untuk memeriksa putusan yang dikeluarkan dalam kasus perpajakan PT Kaltim Prima Coal tidak benar.

"(Rencana KY) itu tidak benar," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa usai meresmikan ruang sidang anak, ruang mediasi dan otomasi tilang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Sebenarnya, kata Harifin Tumpa, seluruh elemen masyarakat berhak membaca setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan, termasuk MA. Namun dibacanya putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan itu bukan untuk menilai adanya kesalahan dalam penetapan putusan tersebut.

Demikian juga dengan KY yang tidak benar menilai adanya masalah dalam putusan yang dikeluarkan MA terkait kasus pajak PT KPC itu. Hal itu disebabkan putusan yang diambil MA dalam kasus pajak PT KPC tersebut telah melalui berbagai pertimbangan."Kecuali kalau putusan itu diambil dengan cara main-main," kata Harifin.