REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR--Amnesti Internasional mengimbau kepada Malaysia untuk menghentikan hukuman cambuk untuk imigran ilegal dan mengecam usaha pemerintah memberanguskan kebebasan untuk berekspresi. Di bawah hukum Malaysia, mereka yang menetap di Malaysia secara ilegal akan mendapat hukuman setidaknya enam kali dirajam, membayar denda dan hukuman penjara hingga lima tahun.
"Metode hukuman merendahkan seperti cambuk harus dihentikan secepatnya bila Malaysia mau diterima dalam menegakkan perlindungan harga diri manusia," Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Malaysia, Nora Murat.
Hukuman cambuk ditambahkan dalam hukum imigrasi Malaysia pada 2002 di tengah kekhawatiran karena menerima pekerja imigran dalam jumlah besar. Dalam laporan hak asasi manusia Malaysia tahun 2010, diedarkan Kamis, oleh kelompok yang berpusat di London itu menyatakan telah dilaksanakan 34.923 pencambukan oleh pihak imigrasi pada tahun 2002 hingga 2008.
Malaysia, negara ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara, memiliki 2,2 juta pekerja asing yang mayoritas bekerja di sektor perkebunan dan manufaktur. Amnesti Internasional juga menggecam usaha pemerintah dalam membungkam para blogger dengan ancaman penjara dan memicu protes damai.
"Bahkan nyala lilin sunyi saja dilarang (oleh pemerintah), lalu pemrotes ditangkap, hingga menyangkal hak publik untuk melakukan perkumpulan damai," kata Nora. Unjuk rasa dilarang di Malaysia, khawatir akan menyebabkan politik menjadi tidak stabil. Polisi terbiasa menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa ilegal.