Jumat 28 May 2010 08:34 WIB

KPK Tahan Mantan Direktur Bina Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, menahan mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas, Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan), Edi Suranto, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. "Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka ES," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis malam.

Johan menjelaskan Edi ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Edi berperan dalam proyek pengadaan alat rontgen portabel untuk pelayanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Indonesia pada 2007.

Proyek itu dilakukan bersama Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Departemen Kesehatan. Dalam kasus itu, KPK juga telah menjerat Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Departemen Kesehatan, Madiono.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Edi telah memanipulasi proyek dengan mengarahkan pada merek tertentu. Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi penggelembungan harga sehingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp9 miliar.

Edi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

sumber : ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement