REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN--Beruntunglah Anda yang bisa menjalankan shalat kapanpun dan dimanapun berada. Kesempatan seperti ini sekarang tidak bisa lagi dinikmati para pelajar Muslim di kota Berlin, Jerman. Pengadilan administratif setempat tidak lagi mengizinkan para pelajar menunaikan shalat di sekolah seperti tahun lalu.
Dalam putusan terbaru, seperti dilaporkan Free Internet Press pengadilan setempat menganggap shalat sebagai gangguan terhadap situasi belajar mengajar di sekolah. Padahal, tahun lalu, pengadilan Berlin telah memberikan izin kepada pelajar untuk menunaikan shalat di sekolah, walaupun di ruang khusus.
Sebelumnya, di tahun 2007, pengadilan juga pernah mengeluarkan putusan yang melarang murid sekolah menjalankan shalat di ruang belajarnya. Kemudian pada tahun 2008, pelajar mendapatkah izin shalat di lokasi yang terbatas. Keputusan tersebut, waktu itu bersifat sementara. Kemudian di tahun 2009, keputusan itu dijadikan permanen.
Keputusan permanen ini lantas mengundang reaksi dari otoritas pendidikan setempat. Lembaga ini mengajukan banding. Atas nama netralitas, otoritas pendidikan mengharapkan adanya kegiatan keagamaan di sekolah. Banding ini pun dipenuhi pengadilan administratif. Pengadilan menganggap bahwa demi kebebasan konstitusi dari pengaruh agama, pelajar tidak diizinkan menjalankan shalat di sekolah
Salah satu kepala sekolah yang mendukung pelarangan itu pun menyambutnya dengan girang. "Ini adalah saat yang sangat baik bagi sekolah di Berlin," kata kepala sekolah Brigitte Burchhardt yang mendukung pelarangan itu. Akankan putusan ini berjalan permanen tanpa banding ke pengadilan yang lebih tinggi?