Senin 31 May 2010 23:58 WIB

Alim Markus Sangkal Terlibat Kasus Tanah

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Alim Markus
Alim Markus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus, dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua jam. Alim menjadi terperiksa kasus sengketa pengadaan tanah BUMN, PT Bharata, tahun 2004 di Surabaya dan sekitarnya.

Namun Alim membantah terlibat dalam kasus ini. Melalui pengacaranya, ito Hananto, Alim mengaku tidak terlibat dalam pengadaan tanah tersebut baik secara pribadi maupun mewakili PT Maspion. ''Bukan beliau yang membeli tanah,'' bantahnya di Jakarta, Senin (31/5).

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada April 2009 menetapkan bos PT Maspion Grup ini sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan rumah di Jalan Pemuda 17, Surabaya. Bersama Eska Kanasut, Alim menjadi tersangka pemalsuan dokumen rumah yang dijadikan tempat operasional PT Bharata.

Meski demikian, Alim Markus tidak ditahan dalam sengketa rumah berlantai dua peninggalan Belanda yang lokasinya di seberang Balai Pemuda itu. Lantaran polisi masih perlu keterangan dari saksi lain dan barang bukti (BB) yang menguatkan. Bahkan Polda Jatim pun mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement