REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Menteri Negara (Meneg) BUMN, Mustafa Abubakar, terkait tenggat waktu kepada para pejabat di BUMN untuk melaporkan harta kekayaan ke lembaga antikorupsi itu pada Juni 2010 mendatang. "Mustafa Abubakar hari Selasa besok (1/6) dijadwalkan bertemu dengan pimpinan KPK," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (31/5).
Menurut Plh Ketua KPK, Haryono Umar, Menneg BUMN memiliki kapasitas untuk memberikan sanksi bagi pejabat BUMN yang bandel. Dia merujuk pada sejumlah aturan yang sudah diberlakukan di instansi lain, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.
Pada tahun 2008 Kemenpan bahkan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 01 tahun 2008 terkait laporan harta pejabat "Di Mahkamah Agung pun yang belum melaporkan hartanya, dibatalkan promosinya. Kalau di Kementerian PAN, pejabat yang belum lapor, pelantikan bisa ditunda," jelas Haryono.