Rabu 02 Jun 2010 06:36 WIB

Mabes Polri Tolak Pindahkan Susno ke Safe House

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Polri menolak keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan memindahkan lokasi penahanan Komjen Pol Susno Duadji.

Menurut Aritonang di Jakarta, Selasa, yang berwenang memindahkan lokasi penahanan mantan Kabareskrim itu adalah hanya penyidik Polri. "Yang bisa memindahkan Pak Susno ke Rutan Mabes atau Rutan lain itu penyidik yang menahannya dan penyidik menganggap tidak perlu ada pemindahan," katanya.

Susno ditahan penyidik Polri setelah menjadi tersangka kasus suap Rp500 juta saat Bareskrim menangani kasus bisnis ikan arwana di Pekanbaru. Dia juga menjadi tersangka korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

LPSK telah memutuskan untuk melindungi Susno karena dianggap ada ancaman terhadap keselamatannya. Untuk itu, LPSK akan menempatkan Susno di tempat yang aman (safe house).

Namun, Polri telah lebih dulu menahan Susno selama 20 hari bahkan masa penahanan diperpanjang selama 40 hari lagi. Menurut Aritonang, karena Polri yang lebih dulu menahan Susno sebagai tersangka maka LPSK tidak bisa mencampuri.

Dia mengatakan status Susno adalah tersangka sehingga LPSK tidak bisa intervensi karena lembaga itu hanya mengurusi perlindungan saksi dan korban. Ia mengatakan, alasan bahwa Susno sebagai saksi yang dilindungi LSPK tidak akan menghambat proses penyidikan Polri.

"Status sebagai saksi yang dilindungi oleh LPSK hanya menjadi dasar bagi hakim pengadilan sebagai hal-hal yang meringankan saat menjatuhkan hukuman," kata Aritonang. Ia menegaskan bahwa Polri mendukung status Susno sebagai saksi yang dilindungi namun kewenangan penyidik Polri juga harus dihormati.

Pengacara Susno, Zul Armain Azis mengatakan, bahwa tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak menghormati keputusan LPSK.

"LPSK dan Polri bekerja dengan Undang-Undang tapi Undang-Undang LPSK lebih dominan tercakup dalam perkara ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement