REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golongan Karya, Akbar Tandjung, mengatakan bahwa usulan meningkatkan persyaratan keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold) menjadi lima persen masih ideal dalam upaya penyederhanaan partai. "Jika parliamentary threshold dinaikkan menjadi lima persen, maka partai politik yang berada di DPR ada sekitar lima atau enam partai. Itu ideal pada penyederhanaan partai politik," kata Akbar Tandjung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, meskipun persyaratan parliamentary threshold dinaikkan menjadi lima persen tidak mengurangi kebebasan setiap warga negara Indonesia (WNI) untuk mendirikan partai politik maupun menjadi anggota parlemen. Menurut dia, setiap WNI bisa mendirikan partai politik kapan saja dan mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk menjadi peserta Pemilu, kata dia, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu serta diseleksi dan verifikasi oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah mengikuti Pemilu, katanya, akan diketahui apakah memenuhi persyaratan parliamentary threshold atau tidak dari persentase jumlah kursi di parlemen yang diperolehnya.
Mantan Ketua DPR itu mengatakan, meskipun partai politiknya tidak memenuhi persyaratan parliamentary threshold, tapi kader kader partai politik tersebut memperoleh kursi di parlemen, maka yang bersangkutan bisa bergabung dengan partai politik lainnya yang memenuhi persyaratan parliamentary threshold. "Silakan saja bagi kader partai politik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut bergabung dengan fraksi yang memenuhi persyaratan yang dinilai ada kesamaan platform," kata Akbar.
Dengan demikian, katanya, meskipun persyaratan parliamentary threshold dinaikkan menjadi lima persen tapi tidak mengurangi bebabasan WNI untuk menjadi anggota parlemen dan tidak ada suara hangus.