REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Luar Negeri tidak merekomendasikan bagi warga negara Indonesia baik secara perorangan maupun badan hukum untuk mendekati wilayah Jalur Gaza selama kondisi keamanan masih belum kondusif. Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Kemlu di Jakarta, Selasa, mengulangi imbauan 19 Mei 2010 terkait dengan rawannya situasi keamanan di wilayah perairan sekitar Jalur Gaza akibat blokade laut yang diberlakukan secara ketat oleh Israel.
Sehubungan dengan serangan Israel 31 Mei 2010 terhadap Kapal Mavi Marmara yang berlayar di perairan internasional menuju Gaza untuk membawa bantuan kemanusiaan yang telah mengakibatkan sekitar 10 orang tewas dan 30 orang yang lain mengalami luka-luka, Kementerian Luar Negeri sekali lagi mengimbau kepada masyarakat Indonesia atau Lembaga Swadaya Masyarakat atau organisasi kemanusiaan lainnya agar mengatur ulang dan atau menunda rencana perjalanan relawan ke Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri senantiasa berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan RI di luar negeri dalam memantau dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi seluruh WNI dan Badan Hukum Indonesia yang membutuhkan bantuan terkait permasalahan yang dihadapi WNI serta BHI di luar negeri. Sebelumnya Pemerintah Indonesia mengutuk penyergapan dan aksi kekerasan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara yang membawa misi bantuan kemanusiaan internasional ke Jalur Gaza, Palestina.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menilai blokade Israel terhadap jalur Gaza secara sepihak sejak Januari 2009 telah melanggar hukum internasional dan telah menciptakan penderitaan yang sangat mendalam dikalangan rakyat Palestina yang tidak berdosa. "Aksi penyergapan Israel terhadap kapal Mavi Marmara juga ilegal karena dilakukan di perairan internasional," katanya.
Melalui aksi penyergapan dan kekerasan tersebut, Israel kembali telah menciptakan hambatan terhadap proses perdamaian di Timur Tengah yang kini memasuki tahapan penting berkaitan dengan diluncurkannya ?proximity talks?, sebagaimana di sampaikan oleh Presiden Mahmoud Abbas dalam kunjungannya ke Indonesia pada 29 Mei 2010, jelas Menlu.
Menurut Menlu, Pemerintah Indonesia akan bekerjasama dengan masyarakat internasional guna memastikan agar Israel mempertanggung-jawabkan tindakannya sesuai dengan hukum internasional. "Secara khusus, Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menunaikan kewajibannya sesuai dengan Piagam PBB, termasuk melalui investigasi atas insiden penyerangan Israel dimaksud guna memastikan pertanggungjawaban Israel," katanya. Dalam kapal tersebut dipastikan ada 12 WNI.