Rabu 02 Jun 2010 23:15 WIB

Terpidana Kasus Damkar Meninggal Mendadak di Penjara

Rep: Indah Wulandari/Antara/ Red: Budi Raharjo
Henky Samuel Daud saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor
Foto: Edwin/Republika
Henky Samuel Daud saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hengky Samuel Daud, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia, tiba-tiba meninggal dunia. ''Benar, meninggal sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/6).

Johan mengatakan, Hengky meninggal ketika sedang dalam perawatan kesehatan. Pemilik PT Istana Sarana Raya itu diduga mengalami serangan jantung. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tentang rencana pemakaman Hengky.

Sebelum ditangkap KPK, Hengky sempat buron selama hampir tiga tahun. Setelah tertangkap, dia disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Hengky Samuel Daud 18 tahun penjara.

Vonis pada tingkat banding itu lebih berat dari pada vonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim pada tingkat banding juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.