REPUBLIKA.CO.ID,HULU SUNGAI TENGAH--Panitia pengawas (panwas) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menemukan keanehan dalam formulir berita acara pemungutan suara. Hal tersebut terjadi di TPS (tempat pemungutan suara) 8, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai.
''Sebelum penghitungan suara sudah beredar berita acara dengan tanda tangan lengkap dari para saksi dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),'' ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini, saat meninjau pelaksanaan pengawasan Pemilukada Kalimantan Selatan, Rabu (02/06).
Hal tersebut sangat mencurigakan karena seharusnya formulir yang dikenal dengan nama Form C1 itu baru bisa ditandatangani setelah penghitungan suara. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Panwas dari para saksi, kejadian ini juga pernah terjadi pada pilpres dan pemilu Legislatif 2009. ''Itu sudah lazim kata mereka,'' ungkapnya.
Pemalsuan Form C1, ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah saja. Dari laporan yang diterima Nur, tindakan ini juga terjadi di Kota Banjar Baru. ''Saya kira ini berpotensi masuk dalam pelanggaran,'' katanya. Sebab, ketika formulir itu sudah ditandatangani sebelum penghitungan suara. Maka pemindahan atau pengaturan angka hasil penghitungan akan lebih mudah dilakukan.