Kamis 03 Jun 2010 03:15 WIB

Terkait Gayus, Mabes Polri Minta Izin Periksa Berkas Pajak 40 Perusahaan

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri meminta Kementerian Keuangan untuk menerbitkan izin berkas empat puluh perusahaan yang ditangani langsung oleh Gayus Tambunan ketika masih menjadi pegawai Ditjen Pajak. Izin tersebut diperlukan untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya pengecilan nilai pajak.

Kabareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi, mengaku telah mengirim surat kepada menteri keuangan terkait dengan permintaan tersebut. Namun, Ito mengaku, penyidik baru melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap semua perusahaan tersebut. ''Tidak bisa sekaligus kita periksa, tentunya harus prioritas. Yang kedua tentunya harus terkait dengan hasil pemeriksaan, ini kan pengembangan,'' jelasnya disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (2/6).

Sebelumnya, ketua tim satuan khusus anti mafia hukum, Irjen Pol Mathius Salempang, mengatakan izin tersebut diperlukan untuk mendapatkan dokumen asli perkara keberatan di pengadilan pajak. ''Untuk dapatkan izin berkas Direktorat Pajak harus gunakan dokumen asli dan butuh izin dari Menkeu,'' ungkapnya.

Mathius mengaku telah menyidik empat perusahaan yang ditangani langsung oleh Gayus. Perusahaan tersebut adalah PT Excelcomindo, PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Indocement yang diduga menjadi pengalir dana ke rekening Gayus.

Menurutnya, penyidik telah memanggil 3 orang dari PT SAT, 2 orang dari PT DAS, 3 orang dari PT E, dan 2 orang dari PT I sebagai saksi. Selain itu, ungkapnya, penyidik juga telah memanggil petugas pemeriksa Wajib Pajak 3 orang, petugas penelaah keberatan 2 orang, dan pejabat Ditjen pajak 2 orang juga sebagai saksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement