REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua perusahaan besar nasional diduga alirkan dana ke rekening Gayus Halomoan P.Tambunan. Penyidik tim khusus anti mafia hukum telah memeriksa dua saksi dari masing-masing perusahaan itu, yakni PT.Exelcomindo dan PT.Indocement yang diperiksa berdasara laporan Polisi tertanggal 22 April 2010.
"Kasus mafia perpajakan yang didasarkan kepada saudara Gayus atas nama wajib pajak tersebut telah diproses," ujar Ketua Tim Khusus Anti Mafia Hukum, Irjen Pol Mathius Salempang, setelah rapat panitia kerja komisi III bersama timsus Polri, di DPRRI, Jakarta, Selasa (1/6) malam. Selain dua perusahaan tersebut, Polri telah memeriksa dua perusahaan lain yaitu PT.Surya Alam Tunggal Sidoarjo dan PT.Dowell Anadrill Schlumberger terkait kasus yang sama.
Namun, sejauh ini Mathius mengaku belum menetapkan tersangka berdasar hasil pemeriksaan perusahaan tersebut. "Masih pendalaman," jelasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan terdapat berbagai macam modus kejahatan perpajakan yang diduga dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut, dari melakukan penyimpangan melalui keberatan hingga manipulasi data. "Ada pula yang memalsukan data untuk dia suap." jelas Ito menambahkan
Menurut Ito, modus-modus tersebut menjadi masukan bagi polisi maupun dirjen pajak untuk mengantisipasi agar jangan sampai terjadi di masa depan. "Kalau sudah ada modus demikian, kita harus bikin rambu-rambunya." tegasnya.