REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah saatnya menjalankan peran koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus Susno Duaji yang dilakukan oleh kepolisian.
Sekretaris Satuan Tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum, Denny Indrayana, usai pertemuan antara Satgas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu, mengatakan peran KPK itu berguna untuk menambah bobot kepercayaan publik terhadap penanganan kasus Susno Duaji.
"KPK mempunyai kewenangan itu dan akan membantu kerja-kerja kepolisian kalau dilihat dari kaca mata yang positif. Mestinya ini dilihat sebagai bantuan, bukan dimaknai sebagai campur tangan," tutur Denny.
Menilik dari proses kasus Susno Duaji yang sedang berjalan, menurut dia, pasti ada potensi benturan kepentingan karena Susno juga membongkar dugaan kasus mafia hukum yang terjadi di tubuh kepolisian.
Denny juga mengusulkan agar penanganan kasus Susno Duaji melibatkan tim gabungan yang tidak hanya berasal dari kepolisian, tetapi juga dari kejaksaan dan KPK.
Satgas dan LPSK dalam pertemuan itu menyepakati agar dalam kasus Susno Duaji sebaiknya penegak hukum memfokuskan dulu kasus terkait mafia hukum yang dilaporkan oleh mantan Kabareskrim itu, sementara kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Susno diproses belakangan setelah seluruh informasi terkait mafia hukum yang dimiliki oleh Susno dituntaskan.
"Kalau saat bersamaan ada kasus-kasus lain apakah suap, korupsi di Jawa Barat, dan kasus-kasus lainnya, maka menyebabkan posisi yang bersangkutan rentan dan mengganggu perlindungan meski tidak akan imun sama sekali," kata Denny.
Dalam pertemuan antara satgas dan LPSK, kedua lembaga sepakat untuk terus meningkatkan kapasitas LPSK agar memenuhi harapan masyarakat.
Kedua lembaga berjanji bekerjakeras memperbaiki kapasitas perlindungan terhadap peniup peluit agar publik tidak memperoleh kesan bahwa perlindungan terhadap saksi pelapor dan korban masih lemah.
Bagaimana pun, menurut Denny, kejahatan korupsi dan mafia hukum memerlukan keterlibatan masyarakat yang memiliki informasi agar dapat terbongkar.
Untuk itu, LPSK dan satgas bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan membentuk tim khusus guna mengkaji revisi UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK.
Revisi UU itu diharapkan dapat menjadi prioritas diajukan oleh pemerintah karena upaya maksimal perlindungan saksi dan korban saat ini terkendala oleh peraturan perundang-undangan.
Salah satu kendala itu, menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, adalah tiadanya aturan agar kasus hukum melibatkan saksi pelapor diproses belakangan setelah kasus utama yang dilaporkan.
Sampai saat ini juga tidak ada aturan yang melarang penyidik dilaporkan dalam suatu kasus mafia hukum agar tidak menangani kasus melibatkan saksi pelapor dan sebaiknya ditangani oleh suatu tim independen.