REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan berita acara pemungutan suara tiruan di enam daerah pada pemilukada provinsi Kalimantan Selatan. BAP itu terdapar di Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
''Temuan ini bisa berdampak substantif,'' ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, saat konferensi pers di Banjarmasin, Kamis (3/6).
Menurutnya, dengan formulir berita acara tiruan itu, seseorang dengan sesukanya bisa mengisi angka hasil perhitungan suara. Sebab, saksi sudah mendapatkan formulir berita acara itu sebelum penghitungan suara dilakukan. Ditambah lagi, ketika panitia pengawas (panwas) menemukan tiruan itu, keadaanya sudah ditandatangani oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan saksi-saksi.
Bahkan sudah dicantumkan hasil penghitungan suaranya. Kemudian beberapa tiruan lain ditemukan sudah bertanda tangan lengkap, tetapi belum diisi hasil penghitungan suaranya. ''Namun kebanyakan formulir itu belum ada tanda tangan dan belum tercantum hasilnya,'' papar Nur.
Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu terus melakukan penelitian dan pengkajian mendalam. Meliputi, motif dan dampak yang ditimbulkan. Bawaslu juga akan mencari apakah tindakan ini masuk dalam pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilu.