REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Eryanto Nugroho, menilai usulan DPR untuk dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar per anggota dewan berpotensi korupsi. ''Hal ini sama dengan dipelintirnya makna fungsi budgeting DPR jadi ajang kampanye politik terselubung dan berpotensi korupsi,'' kecamnya di Jakarta, Kamis (3/6).
Eryanto pun meminta anggota dewan maupun unsur masyarakat lainnya harus tegas menolak rencana tersebut. Pasalnya, ini akan membuat kalangan legislatif menerabas wilayah eksekutif dalam penggunaan anggaran. Dampak lainnya, rencana tersebut akan menimbulkan kekacauan soal teknis keuangan jika direalisasikan.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, menjelaskan dana aspirasi itu nantinya akan diberikan kepada daerah yang menjadi daerah pemilihan anggota DPR. Dana itu tak akan dikuasai langsung oleh anggota DPR. Alasannya, praktik seperti itu sudah diterapkan di banyak negara seperti di Filipina.