Jumat 04 Jun 2010 01:22 WIB

Juli, Ditlantas Polri Uji Coba SIM Smart

Rep: my1/ Red: Ririn Sjafriani
Mesin gesek kartu kredit
Foto: kohde.multiply.com
Mesin gesek kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Jangan kaget jika nanti Anda menemui polisi lalu lintas membawa semacam mesin gesek untuk kartu kredit. Pasalnya, Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polri segera meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) smart.

SIM tersebut dirancang untuk dapat digunakan sebagai media pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. Rencananya, penggunakan SIM smart akan diujicobakan pada Juli mendatang di Jakarta.

Kasi Penindakan Pelanggaran Ditlantas Polri, AKBP Nelida mengungkapkan dalam SIM tersebut akan disisipkan microchip. Layaknya kartu ATM, SIM tersebut dapat diisi nominal uang untuk membayar denda.

"SIM nanti diisi uang melalui bank yang ditunjuk. Tentunya bank yang memiliki sistem online. Polisi yang bertugas di lapangan cukup membawa alat gesek. Kalau ada pengguna jalan yang melanggar, SIM tersebut digesek dan otomatis denda sudah dibayar, " jelasnya di sela-sela acara sosialisasi Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Hotel Sunan, Solo, Kamis (3/6).