Jumat 04 Jun 2010 07:32 WIB

Ditjen Pajak Percepat Penyidikan Kasus PT PHS

Rep: teguh firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan tengah mempercepat penyelesaian penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh PT Permata Hijau Sawit (PHS) Group.

Berkasnya pun segera dilimpahkan ke Kejaksaaan. PT PHS sendiri sebelumnya telah berulangkali membantas atas tudingan tersebut, termasuk ketika rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu.

"Saat ini ditjen pajak tengah mempercepat penyelesaian penyidikannya," tutur Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (3/6) malam.

Kasus ini sendiri berawal dari ditemukannya bukti permulaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan terhadap 14 wajib pajak penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Rincian wajib pajak itu yakni 5 (lima) wajib pajak telah dijatuhi hukuman oleh PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Selatan.

Kelima perusahaan itu PT CNP, PT KDA, PT PML, PT STN dan PT CAP dinyatakan bersalah dan dinilai telah merugikan negara sampai dengan Rp 156,403 miliar.

Kemudian tiga wajib pajak lainnya, PT BAM, PT MNU, PT TAS berkasnya sedang dalam penyempurnaan setelah dinyatakan P 19 oleh kejaksaan. Potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 44 miliar. Sementara enam perusahaan lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan yang berkas perkaranya segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

Menurut Tjiptardjo penyidikan atas PHS grup dilakukan karena mereka terbukti memanfaatkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (fiktif). Faktur itu diterbitkan oleh wajib pajak yang telah dijatuhi hukuman tersebut diatas.

Kemudian berdasarkan pengembangan penyidikan yang sedang berjalan terungkap adanya kerugian negara dengan perhitungan sementara sebesar Rp 300 miliar (meliputi PPn dan PPh) untuk tahun pajak 2006 sampai dengan Juli 2008.

Bahkan perbuatan seperti yang dilakukan oleh PT PHS grup yaitu dengan menggunakan faktur pajak fiktif untuk tujuan mendapatkan restitusi adalah kejahatan yang serius.

Karena itu, kata Tjiptardjo, dalam rangka upaya mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana perpajakan Ditjen Pajak sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak termasuk DPR RI.

Sehingga optimalisasi penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan dapat tercapai. "Kita sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPR RI atas perhatian motivasi dan dukungan yang diberikan," ucap Tjiptardjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement