Sabtu 05 Jun 2010 01:39 WIB

Satgas Ajak Polri dan Kejagung Gelar Perkara Raymond Bersama

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Raymond Teddy
Foto: Edwin/Republika
Raymond Teddy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menilai perkara pidana kasus judi yang diduga melibatkan Raymond Teddy seharusnya tidak sulit dituntaskan. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya bisa segera lengkap sehingga dapat disidangkan.

Denny menyampaikan hal itu ketika dimintai tanggapannya tentang kasus pidana Raymond yang masih bolak-balik antara polisi dan kejaksaan. ''Dalam kasus Raymond mestinya tidak sulit untuk kemudian perkara ini segera lengkap, segera P21,'' kata Denny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (4/6).

Agar kasus ini bisa segera tuntas, Satgas sudah mengirimkan surat kepada Polri dan Kejaksaan Agung agar melakukan gelar perkara Raymond pada Senin (7/6). ''Kita undang penyidik kepolisian dan jaksa peneliti dari kejaksaan untuk gelar perkara bersama-sama dengan Satgas terkait dengan masalah Raymond ini agar kasus pidananya dapat lebih cepat diselesaikan,'' ungkapnya.

Apa yang diharapkan dari gelar perkara itu? ''Kita harapkan tentu saja pengaruhnya positif. Dari beberapa pengalaman gelar perkara, akan sangat tergantung dengan tingkat kerumitan perkara itu sendiri,'' jelas Denny. Oleh karenanya, Dia optimistis jika gelar perkara bisa menuntaskan kasus Raymond.

Denny juga yakin Polri dan Kejaksaan merespon positif upaya gelar perkara itu. ''Kita baru kirim suratnya kemarin (Kamis, 3/6) jadi saya pikir mereka tentunya membuka ruang karena dari pernyataan-pernyataan awal yang diberikan oleh kejaksaan maupun oleh kepolisian pada saat ide gelar perkara ini digulirkan, disambut dengan baik,'' harapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 106)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement