Sabtu 05 Jun 2010 05:29 WIB

Hakim Asnun Tetap tak Ngaku Terima Uang dari Gayus

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Muhtadi Asnun
Muhtadi Asnun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan, Muhtadi Asnun, tetap membantah menerima gratifikasi uang senilai 40 ribu dolar AS dari Gayus. Kuasa hukum Gayus, Rahmat Jaya, mengatakan penyidik mengajukan dua belar pertanyaan kepada Asnun pada pemeriksaan hari ini.

Menurut Rahmat, pertanyaan tersebut adalah konfrontasi terhadap pengakuan Gayus. Dia menyatakan, hingga saat ini Asnun menolak pengakuan Gayus bahwa ia telah menerima uang senilai 40 ribu dolar AS. Asnun mengaku pernah ditawari Gayus uang sebesar itu tapi ditolaknya. ''Tunggu dulu, jangan dulu serahkan kepada saya,'' ujar Rahmat mengutip pengakuan Asnun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/6).

Soal pengakuan di Komisi Yudisial, Rahmat mengatakan, Asnun mengaku dirinya ditekan untuk mengaku menerima uang senilai Rp 50 juta dari Gayus. Penyebabnya, Asnun dituduh telah menerima uang dengan jumlah yang lebih besar, yaitu 40 ribu dolar AS.

Asnun pun mengatakan putusan Mahkamah Agung sudah memperkuat putusan Majelis Hakim Tangerang yang menangani kasus Gayus. Oleh karena itu, ujar Rahmat, permasalahan yang terjadi memang harus dilihat dari dakwaan yang memang tidak layak. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement