Sabtu 05 Jun 2010 09:17 WIB

MA: Kejaksaan Agung Seharusnya Deponering Kasus Bibit-Chandra

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menganggap kasus penolakan banding praperadilan kasus Bibit-Chandra bukan hal istimewa. Harifin pun menyarankan deponering oleh Kejaksaan sebagai solusi tepat mengakhiri pro kontra kasus Bibit-Chandra.

"Ini perkara yang bagi hakim biasa saja tidak ada hal yang istimewa," ujar Harifin,Jumat (4/6). Sehingga putusan itu dinilainya sah karena diputuskan oleh hakim yang berkompeten.

Sehingga Harifin menilai jika perkara Bibit-Chandra dilanjutkan di pengadilan justru akan menguak kebenaran dalam kasus Anggodo Widjojo pula.

"Biarkan saja sama-sama jalan kedua kasus itu. Nggak ada masalah,"paparnya. Namun secara proporsionalitas hukum,Harifin memilih cara deponering. Lantaran kedudukannya lebih tinggi dari upaya praperadilan.

Deponering,jelas Harifin, adalah hak istimewa dari Kejaksaan untuk menggunakan apa yang dikatakan hak oportuniteit atau mengesampingkan perkara karena alasan kepentingan umum yang lebih besar yang akan dilindungi. Harifin menambahkan,jika hak tersebut diatur dalam Undang-Undang dengan kekuatan hukumnya tinggi dan mengikat.

"Kalau Kejaksaan bilang deponering perkara ini karena ada kepentingan yg lebih besar tidak ada yang mengganggu gugat,"tutupnya.n wulNamun secara proporsionalitas hukum,Harifin memilih cara deponering. Lantaran kedudukannya lebih tinggi dari upaya praperadilan.

Deponering,jelas Harifin, adalah hak istimewa dari Kejaksaan untuk menggunakan apa yang dikatakan hak oportuniteit atau mengesampingkan perkara karena alasan kepentingan umum yang lebih besar yang akan dilindungi. Harifin menambahkan,jika hak tersebut diatur dalam Undang-Undang dengan kekuatan hukumnya tinggi dan mengikat.

"Kalau Kejaksaan bilang deponering perkara ini karena ada kepentingan yg lebih besar tidak ada yang mengganggu gugat,"tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement