REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Tim pengacara Bibit-Chandra masih belum memutuskan langkah hukum yang ditempuh. Mereka belum menerima surat penolakan banding dari Pengadilan Tinggi DKI secara resmi.
"Pengacara masih terbatas untuk merespon putusan SKPP ini. Karena kita belum tahu secara komprehensif isi penolakan itu,"tutur salah satu anggota tim pengacara Bibit-Chandra Bambang Widjojanto,Jumat (4/6).
Meskipun banyak masukan terkait langkah hukum yang ditempuh tim pengacara,kewenangan tak ada di tangan mereka. Salah satunya upaya hukum luar biasa. "Kami sendiri tidak bisa melakukan secara fix melakukan ini,"tandas Bambang.
Di balik itu, pikiran Bambang sempat terbersit gagasan menarik yang bisa dielaborasi. Menurutnya,posisi hukum (standing position) sang klien bisa dijadikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan selayaknya Anggodo Widjojo yang mengajukan pra peradilan.
Namun,ada satu kendala jika Bibit dan Chandra dikondisikan sebagai pihak ketiga yang punya kepentingan. Pasalnya,jelas Bambang,selama ini legal representasinya ada di Kejaksaan Agung sebagai pihak yang mengeluarkan SKPP. Padahal hingga saat ini belum dikenal pihak ketiga lainnya untuk masuk kecuali permohonan praperadilan.
"Kalau peluang itu ada, ada keleluasaan untuk mengupayakan berbagai pembelaan hukum lainnya sebelum masuk pengadilan,"ulas Bambang.