REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Koordinator Indonesian Corruption Watch, Emerson Juntho mengatakan bahwa pilihan meneruskan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan kontra produktif untuk Komisi Pemberantasan KPK.
“Meneruskan kasus ini ke pengadilan bukan opsi. Hal itu akan sangat melemahkan KPK,” kata dia saat dihubungi Republika, Ahad(6/6).
Menurutnya, saat ini, hanya kedua pimpinan KPK ini yang masih memiliki taji di KPK. Jika keduanya dinonaktifkan karena harus menjalani persidangan, kinerja pemberantasan KPK akan sangat lemah. “Yang lain belum bisa diharapkan,” tegasnya.
Kata dia, Kejaksaan Agung semestinya tak usah ragu mengajukan deponeering atas kasus ini. Pasalnya, Presiden SBY sudah memberikan restunya untuk penghentian kasus ini.
Ia mengakui bahwa kepastian hukum terkait bersalah atau tidaknya Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah dalam dugaan suap yang dituduhkan pada keduanya memang bisa dibuktikan di pengadilan. Namun, untuk saat ini, demi kepentingan yang lebih besar, keduanya harus etap di KPK.
“Memang banyak yang bilang kalau tidak salah buat apa takut ke pengadilan. Tapi apakah kita juga bisa percaya dengan pengadilan kita?” tukasnya.