REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Para mantan Komisi IV DPR periode 2004-2009 mengakui menerima imbalan uang yang diberikan melalui Ketua Komisi IV DPR saat itu Yusuf Erwin Faisal. Uang pelicin terkait proyek alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api dan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. "Saya sangat menyesal, Yang Mulia," terang mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Azwar Chesputra, kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (7/6). Hal yang sama disampaikan Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar).
Mereka menyatakan pula ada uang suap dari pengusaha asal Sumatera Selatan, Chandra Antonio Tan berkaitan dengan percepatan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Padahal mereka mengetahui bahwa untuk rekomendasi alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api itu tidak memerlukan uang atensi.
Namun ketiga terdakwa mengaku tidak tahu soal uang suap yang berasal dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Malahan mereka menganggap imbalan tersebut berasal dari kantong pribadi Yusuf Erwin. Pasalnya, Yusuf selaku pengusaha kerap kali memberikan uang hasil usaha kepada rekan-rekannya di Komisi IV. "Ada titipan dari Muktaruddin yang berasal dari Yusuf Erwin. Tapi saya tidak tahu itu terkait SKRT," kata Fachri.
Sementara itu hakim ketua Jupriadi meminta ketiga terdakwa memastikan telah mengembalikan uang suap ke KPK. "Sisa uang yang belum dikembalikan, harus diserahkan kepada negara melalui KPK,"tegas ketua majelis hakim Jupriadi. Tenyata Azwar belum mengembalikan uang senilai Rp280 juta atau SGD5 ribu."Baru kembalikan Rp 170 juta ke KPK," kata Azwar.
Lain hal dengan Azwar, dua terdakwa lainnya Hilman Indra dan Fahri Andi Leluasa telah mengembalikan seluruh imbalan uang yang diterimanya. Pengembalian dilakukan saat keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada tahun 2008 silam.Terdakwa Hilman Indra bahkan mengaku tidak menerima uang dari Yusuf Erwin melalui Mukhtaruddin.
Uang yang berasal dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo itu berkaitan untuk memuluskan persetujuan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. "Saya trauma karena (uang suap) Tanjung Api-api. Uang saya kembalikan ke Mukhtaruddin. Saya menyesal, tidak mau lagi terima uang-uang seperti itu," ungkap Hilman sambil terisak.
Fakta persidangan menyebutkan bahwa Yusuf Erwin selaku pimpinan Komisi IV menerima uang dari Anggoro Widjojo melalui Mukhtaruddin di restoran Din Tai Fung, Pasific Place pada Maret 2008. Uang dalam wujud dollar Singapura itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV termasuk Azwar (SGD 5 ribu), Hilman (SGD 140 ribu), dan Fahri (SGD 30 ribu).
Selain suap dari Anggoro, para terdakwa juga diduga menerima suap terkait percepatan rekomendasi ahli fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.Imbalan uang dari Komisaris PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan itu diserahkan melalui anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir pada tahun 2006 dan 2007.
Ketiganya kemudian menerima suap dalam bentuk Mandiri Traveler's Cheque daN BNI Cek Multi Guna itu itu dari Yusuf Erwin. Azwar menerima uang sebesar Rp450 juta, Hilman memperoleh cek senilai Rp425 juta dan jatah Fahri sebanyak Rp335 juta.