REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara Anggodo Widjojo, Raja Bonaran Situmeang, 'diusir' dari persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/6). Lantaran dalam putusan sela pekan lalu Bonaran tak diperbolehkan mendampingi kliennya.
Kali ini agenda persidangan Anggodo adalah mendengarkan keterangan tiga saksi dari jaksa penuntut umum. Yakni Edy Sumarsono, Putranefo A Prayugo, dan Joni Aliando. Namun, sebelum sidang dimulai, jaksa Suwarji menyatakan keberatannya pada kehadiran Bonaran.
"Kiranya hakim menolak Bonaran dan memerintahkan keluar,"pinta Suwarji pada hakim ketua Tjokorda Rai Suamba.
Mendengar ini, rekan Bonaran,OC Kaligis langsung menyela. Ia berargumen jika Bonaran telah menolak menjadi saksi Anggodo pada pemeriksaan penyidikan KPK. "Karena sebelumnya menolak sebagai saksi, Bonaran tetap di sini," tegasnya.
Hakim Tjokorda pun meminta agar Bonaran meninggalkan ruang sidang. "Jelas kehadiran Bonaran tak diizinkan," ujar Tjokorda.
Bonaran yang berada deretan kursi pembela hukum pun merespon dengan tersenyum. "Saya terima keputusan hakim ini untuk menjadi contoh bagi masyarakat,"ucap Bonaran. Ia pun meninggalkan area sidang dan duduk di deretan pengunjung.