Rabu 09 Jun 2010 00:26 WIB

Anggodo Ingin Penyidik Polri Dihadirkan di Sidang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggodo Widjojo, terdakwa kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta KPK mengadirkan penyidik Polri di persidangan kasusnya. "Saya meminta agar penyidik Polri dihadirkan sebagai saksi," kata Anggodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/6).

Anggodo meminta hal itu karena menganggap kesaksian Edy Soemarsono dalam kasus itu tidak benar. Ketika bersaksi, Edy mengaku hanya mendengar telah terjadi aliran uang kepada pimpinan KPK. Dia mengaku tidak mengetahui hal itu secara langsung.

Anggodo juga keberatan dengan keterangan Edy tentang pertemuan antara Antasari, Edy, dan Anggoro Widjojo di Singapura. Menurut Anggodo, biaya keberangkatan ke Singapura tidak ditanggungnya, melainkan ditanggung oleh PT Masaro Radiokom.

Anggodo menjelaskan, penyidik Polri pernah memeriksa dirinya, Edy, dan Ari Muladi secara bersamaan. Menurut Anggodo, keterangan Edy dalam pemeriksaan itu berbeda dengan keterangan Edy di persidangan.

Oleh karena itu, Anggodo meminta penyidik Polri dihadirkan untuk memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Yang benar adalah yang saya sampaikan tadi di persidangan," kata Anggodo.

Otto Cornelis Kaligis, pengacara Anggodo juga menginginkan penyidik Polri dihadirkan di persidangan untuk mencari kebenaran. Dia membenarkan pernah ada pemeriksaan terhadap Aggodo, Edy Soemarsono, dan Ari Muladi di Mabes Polri untuk kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Kaligis menjelaskan ada beberapa penyidik Polri yang menangani kasus itu, antara lain Carlo Tewu, Agus Irianto, Parman, dan Gupuh.

Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah awalnya diduga menerima Rp5,1 miliar dari Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi di KPK. Uang itu diserahkan melalui perantaraan Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dan seorang bernama Ari Muladi.

Awalnya, Ari Muladi mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Tapi, pada akhirnya, dia menyangkal hal itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Namun, hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement