Rabu 09 Jun 2010 06:21 WIB

Dewan Muslim Perancis Peringatkan Pemerintah tentang Larangan Cadar

Muslimah bercadar
Foto: .
Muslimah bercadar

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Dewan Muslim Perancis telah memperingatkan pemerintah untuk tidak terlalu keras memberlakukan larangan cadar. Ahli hukum pun masih berdebat soal larangan ini dan sebagian mereka menganggapnya inkonstitusional. Di sisi lain, kata Mohammed Moussaoui, ketua Dewan Prancis Iman Muslim (CFCM), akan mencoba meyakinkan minoritas kecil perempuan bercadar bahwa itu bukan merupakan kewajiban agama.

Larangan cadar kini memasuki periode "mediasi enam bulan" di mana wanita bercadar akan dihentikan dan diberi informasi tentang aturan itu tapi tidak didenda. Larangan itu nantinya akan diundangkan jika draft RUU telah disahkan. Setelah periode mediasi, wanita berkerudung harus membayar 150 euro atau 'mengikuti pelajaran kewarganegaraan'.

"Ini akan sangat sulit untuk diterapkan," kata Moussaoui, seorang wartawan. "CFCM siap untuk bekerja sama, tetapi bukan sebagai lembaga yang  diamanatkan oleh negara. Ini adalah tugas masyarakat untuk memikul tanggung jawab untuk mediasi."

Sebelumnya, CFCM, yang merupakan induk dari 86 persen masjid di Prancis, menentang cadar sebagai bagian ajaran wajib agama. Secara sosial, cadar juga lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat. "Tak seorang pun menerima itu. Seorang perempuan bercadar tidak bisa memiliki kehidupan sosial yang normal." Namun, pilihan bercadar ada pada tiap Muslimah dan itu harus dihargai.

Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie mengatakan dia akan meminta polisi perempuan, CFCM, dan asosiasi sipil lokal untuk meyakinkan Muslimah bahwa cadar tak diwajibkan Isam dan sebaliknya, melanggar nilai-nilai Perancis.

Sebelumnya, Kepolisian telah memperingatkan bahwa menghentikan perempuan bercadar di jalan bisa mengakibatkan kekacauan dan menarik protes umat Islam. "Akan ada banyak penolakan. Ia akan berubah menjadi penghinaan dan kemarahan. Mereka akan ditahan dan keluarga akan berkumpul di luar kantor polisi," kata Yannick Danio, ketua serikat polisi pada surat kabar Le Monde.

Dewan Negara Prancis, sebuah badan penasihat hukum, telah dua kali memperingatkan bahwa larangan mungkin akan melanggar konstitusi Prancis dan Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia. Namun Presiden Nicolas Sarkozy telah memutuskan untuk menjalankan peraturan itu.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement