REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung akhirnya menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit-Chandra.
Menurut Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,M.Amari, salinan tersebut diterima pada Selasa (8/6) ini. "Surat ini diterima. Mungkin dua-tiga¨hari saya tidak tahu, suratnya¨dari kejari. Sekarang baru dipelajari untuk¨dibahas."kata Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/6).
Amari mengatakan kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kemungkinan akan diproses salah satu dari empat penindakan. Keempat kemungkinan tersebut adalah depoonering, proses pengadilan, Peninjauan Kembali atau kasasi.
Namun Amari mengatakan untuk kemungkinan kasasi, Mahkamah Agung sendiri sudah menolak langkah tersebut. Karena putusan banding atas SKPP tidak dapat dikasasi lagi. Amari mengatakan kalau diproses ke Pengadilan, pihaknya yakin bahwa kasus pidana yang menerpa Bibit-Chandra dapat terbukti."Kalau gak yakin terbukti gak keluar P21,"jelasnya.
Jaksa peneliti sendiri, ujar Amari, yakin bahwa berkas Bibit-Chandra sudah lengkap. Hanya karena ketika kasus kedua pimpinan KPK tersebut dikeluarkan SKPP karena alasan pertimbangan sosiologis.
Amari menegaskan proses hukum yang tengah terjadi kepada Anggodo Widjojo tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap Bibit dan Chandra. "Bisa saja mengeluarkan sikap selagi Anggodo dalam proses persidangan,"jelasnya.