REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mencopot Direktur II Badan Reserse Kriminal Polri Raja Erizman dan menempatkannya sebagai perwira tanpa jabatan di jajaran Staf Ahli Kapolri.
Salinan telegram Kapolri Nomor STR/443/VI/2010 tertanggal 8 Juni 2010 yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa, menyatakan, Raja digantikan oleh Kombes Pol Arief Sulistiyono yang sebelumnya adalah Koordinator Staf Pimpinan Polri. Diduga pencopotan Raja terkait dengan kasus Gayus Tambunan.
Kasus korupsi dan pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus, staf Ditjen Pajak, disidik oleh Direktorat II saat dipimpin oleh Raja, tahun 2009. Karena ada penyimpangan dalam penyidikan maka Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang, awal 2010.
Polri pun melakukan penyidikan ulang dengan putusan Gayus dan menemukan penyimpangan penyidikan. Mantan Direktur II Bareskrim lainnya yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas juga dicopot dari jabatannya dan kini menjadi perwira tanpa jabatan di Mabes Polri.
Edmond dan Raja kini terancam diajukan ke Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Etika Kepolisian karena dianggap bertanggungjawab atas kasus Gayus.
Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang membantah bahwa pencopotan Raja terkait dengan kasus Gayus.
"Itu mutasi biasa dan untuk penyegaran saja," katanya. Ia mengatakan, Polri tetap akan memproses Raja secara internal. Dua anak buah Raja yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini bahkan dijadikan tersangka kasus suap dan kini ditahan di Mabes Polri.
Dua Kombes dan satu AKBP yang juga anak buah Raja juga terancam diajukan ke Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Kepolisian.