REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya. Jumlah kasus pada 2008 mencapai angka 1.726 atau lebih dari empat kasus setiap harinya. Tahun berikutnya meningkat hingga 1.998, perharinya mencapai lima kasus lebih. Peningkatan mencapai 272 kasus.
Sementara hingga Mei tahun ini, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 236. “Jumlah itu kemungkinan terus bertambah,” tuturnya
Dari jumlah tersebut, 48 persennya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik dan psikis. “Pelakunya adalah orang-orang terdekat dengan korban,” terang Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, di kantornya, Jl TB Simatupang, Rabu (9/6).
Dia mengatakan kekerasan pada anak terjadi karena himpitan ekonomi dan ketidakharmonisan pasangan suami istri. “Anak-anak kerap menjadi korban,” ungkapnya. Dirinya berharap orang tua dan masyarakat sekitar peduli terhadap anak.
ika ketahuan pasangan suami istri cek-cok dan terdengar kegaduhan, maka tetangga sudah seharusnya menegur. Arist menilai hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan mempengaruhi psikoloogi anak.
Hingga saat ini dirinya masih prihatin, karena banyak orang tua yang membiarkan anaknya terlantar. Anak-anak hasil hubungan gelap pun tidak boleh dibiarkan. “Anak itu tidak tahu apa-apa,” imbuhnya. Jangan sampai disalahkan.