REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Maraknya peredaran video mesum yang diduga melibatkan artis nasional membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara. Lembaga independen bidang penyiaran itu memperingatkan seluruh lembaga penyiaran ihwal siaran berita yang menayangkan video porno itu.
Pemberitaan tetap bisa disampaikan tanpa harus menayangkan video asusila itu. Demikian disampaikan Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat, di kantornya, Rabu (9/6). ''Kita kategorikan bersifat cabul. Masyarakat begitu antusias, dari cari tahu sampai menyayangkan. KPI sudah memantau sejak isu ini ada. KPI pusat sudah memberikan peringatan kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan gambar,'' kata Dadang.
Dia menambahkan, pemberitaan mengenai video itu masih bisa dilakukan selama informasi dikemas dalam bentuk berita yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada. ''Kami sudah kantongi beberapa tayangan atau program yang mungkin dalam beberapa waktu tidak lagi peringatan, tapi teguran,'' ujarnya memperingatkan.
Menurut Dadang, pelarangan penayangan video ini jangan dianggap sebagai pembatasan informasi. ''Yang menampilkan video itu yang kami larang. KPI menjamin masyarakat dapat tayangan yang baik dan layak,'' ujarnya.