REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan dana aspirasi yang diminta DPR bagi daerah pemilihan (dapil) sebaiknya dimasukkan dalam sistem anggaran yang ada melalui usulan kepada pemerintah. Selanjutnya, DPR bisa melakukan pengawasan terhadap pemerintah atas penggunaan anggaran itu.
''Saya berpendapat, pemerintah dalam hal ini, adalah baik anggota DPR yang berasal dari dapil-dapil tertentu maupun anggota DPD, itu sangat bisa memberikan usulan khusus kepada pemerintah tentang sisi penting atau barangkali penganggaran khusus bagi daerah-daerah,'' katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta, Kamis (10/6).
Meski di daerah yang dirasa memerlukan kebijakan seperti itu sudah ada DPRD, namun DPR bisa mengajukan kepada pemerintah pusat. ''Sangat bisa DPR, karena mereka juga dipilih pada tingkat dapil dan apalagi DPD yang berasal dari propinsi itu mengajukan usulan-usulan khusus. Nah, usulan khusus itu masukan dalam sistem, dalam tatanan,'' pintanya.
Presiden mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat melalui SMS. ''Pagi-pagi sudah dimarahi saya, karena dikira dana aspirasi itu ide saya, rencana Presiden untuk memberlakukan itu,'' ungkapnya.
Dia mengatakan, isu itu harus ditanggapi positif, tidak baik kalau langsung dibuat konflik ke sana ke mari. Presiden mengerti alasan yang melatarbelakangi DPR mengajukan dana aspirasi. ''Ternyata sebetulnya ingin anggota DPR yang berasal dari dapil-dapil itu dalam pelaksanaan pembangunan dari segi penganggaran juga memenuhi harapan atau kepentingan konstituen yang ada di daerah itu,'' ujarnya.