REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai berkembangnya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah buah dari carut marutnya hukum di Indonesia yang akut. Dia menjelaskan, kondisi perkembangan hukum di Indonesia saat ini memburuk.
''Perkembangan hukum saat ini carut marut dan akut. Ini dipengaruhi masa lalu yang menyandera masa kini sehingga sulit diselesaikan,'' ujar Mahfud saat membuka 'Uji Shahih Buku Ajar Hukum Acara MK', di Jakarta, Kamis (10/6).
Menurutnya, meski materi hukum sangat lengkap, tapi ada kebobrokan dari segi aparat hukumnya. ''Persoalan Bibit-Chandra dan Pansel KPK timbul tak lepas dari unsur kedua itu,'' tegasnya.
Mahfud menilai, jika kedua persoalan tadi sebagai bukti nyata kondisi hukum yang tersandera persoalan masa lalu terkait kebersihan aparat. Bila tak segera diselesaikan dalam bentuk reformasi birokrasi, ujarnya, akan menghambat upaya memberantas korupsi. Padahal, perbaikan integritas moral aparat yang buruk serta reformasi birokrasi selalu ada dalam urutan perdana kampanye presiden. ''Ternyata semuanya gagal, sehingga korupsi merajalela di mana-mana,'' kritiknya.