REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung sudah memberikan izin terhadap penetapan tersangka atas Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang. Hal ini disampaikan JAksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari, menyusul kabar ditetapkannya kedua jaksa tersebut sebagai tersangka kasus suap dalam perkara penggelapan pajak oleh Gayus HTambunan.
Menurut Amari, izin ini dikirimkan Jaksa Agung membalas permintaan tindakan polisional dari Mabes Polri, Senin (8/6) kemarin. ''Jaksa Agung memberi izin pemeriksaan dan upaya paksa apa bila ditemukan bukti permulaan yang cukup,'' ungkapnya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (10/6).
Amari menjelaskan, upaya paksa tersebut termasuk penetapan tersangka dan penahanan. Kendati demikian, ia mengatakan, Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kedua jaksa tersebut.
Jika kelak Kejakgung menerima SPDP tersebut, menurut Amari, Cirus dan Poltak akan langsung diberhentikan sementara dari jabatan fungsional sebagai jaksa dan tak boleh lagi menangani kasus. Penonaktifan keduanya secara permanen, menurut Amri, masih harus menunggu ketetapan tetap pengadilan atas tindak pidana yang diduga dilakukan keduanya.
''Jadi jaksa belum boleh dikenakan efek dari perbuatan melawan hukum sebelum ada ketetapan hukum tetap. Kita menggunakan azas praduga tak bersalah,'' ujar Amari.