REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tentang hadis Ummu Waraqah sendiri --yang diriwayatkan berbagai imam-imam ahli hadis antara lain Imam Abu Dawud, Ahmad (Kitab Musytak), Al-Hakim (Al-Mustadrak), Ad-Daaru Qutni (Al-Mu'jam al Kabir) dan lain-lain -- ada dua versi. Di dalam riwayat Abu Dawud misalnya, benar Ummu Waraqah itu minta kepada Rasulullah SAW untuk ditunjuk seorang muadzin. Nabi SAW kemudian menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya. "Jadi, dalam hal itu adalah antaumma ahla daariha (agar ia menjadi imam bagi para penguhuni rumahnya-red)," ujar pakar hadis, Prof KH Ali Musthafa Ya'kub.
Hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud juga mengisahkan hal yang sama. Hadis ini, kata Ali, sifatnya masih umum dalam artian bisa jadi makmumnya perempuan semuanya. Bisa makmumnya laki-laki, bisa juga makmumnya laki-laki dan perempuan. Dan di sini tidak ada kejelasan. Jadi, kata dia, menurut kaidah fikih, memakai hadis ini ada dua pendekatan.
Pertama, sebuah dalil kalau mengandung beberapa kemungkinan-kemungkinan atau tidak memberikan kepastian maka tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum. "Nah, hadis Ummu Waraqah ini yang diriwayatkan Abu Dawud, Ahmad dan sebagainya, itu masih banyak kemungkinan. Maka dari sisi ini tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum," tambahnya.
Kedua, dalam memahami hadis, kita harus membandingkan antara satu riwayat dengan hadits yang lain. Karena pada prinsipnya, hadis itu adalah satu misi satu ajaran dan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara yang satu dan yang lain. "Ternyata dalam hadis Ummu Waraqah ini terdapat beberapa versi, pertama Nabi SAW menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya. Dalam versi lain, Al-mu'jam al kabir karya Imam Ath-Thabrani, Nabi dengan jelas menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi wanita-wanita penguhuni rumahnya. Perintah dari Nabi SAW itu langsung ada kata-kata wanita antaumma nisaa'a ahliha."
Berdasarkan kaidah pemahaman hadis yufassiru ba'duhu ba'dhan hadis itu menafsiri satu sama lain sebagai mana ayat Alquran juga menafsirkan satu sama lain. Maka hadis riwayat Ath-Thabrani menafsirkan hadis yang sifatnya umum yang hanya menyebutkan penghuni rumahnya saja. Atau dengan kata lain bahwa hadis versi pertama yang menyebutkan bahwa Ummu Waraqah diperintahkan Nabi untuk menjadi imam penghuni rumahnya itu tidak dipakai.
Dan yang dipakai sekarang adalah hadis versi yang kedua yang menyatakan bahwa Nabi menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam shalat bagi wanita penguhuni rumahnya. "Dari sini sudah jelas bahwa hadis itu yang dimaksud adalah Ummu Waraqah menjadi imam kaum wanita penghuni rumahnya," kata Ali lagi.
Ketiga, pengertian yang kedua ini didukung hadis lain yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah. Dalam hadis itu Nabi SAW bersabda, laa taummanna imraatun rajulan yang artinya "Sekali-kali tidaklah patut seorang wanita menjadi imam bagi laki-laki."
Hadis riwayat Ibnu Majah ini memang dari segi sanad tidak valid. Jadi tidak shahih, tetapi substansinya telah diterima oleh para ulama dan diamalkan sejak zaman sahabat sampai masa sekarang. Ini penerimaan ulama menjadi unsur yang penting tentang hadis itu dapat dipakai sebagai sumber hukum. Jadi, hadis kendati dari segi sanad tidak shahih, apabila substansinya diterima oleh para ulama kemudian diamalkan, maka hadis itu dapat menjadi sumber hukum Islam. Itu kesepakatan ulama.
Dari sini jelas, bukan hadis Ummu Waraqah yang menjadi masalah. Tapi, menjadikan hadis itu sebagai dalil lah yang dipermasalahkan. "Menurut Imam Ibnu Khudamah, sekiranya benar Ummu Waraqah itu benar menjadi imam kaum laki-laki, itu hanya khusus untuk kaumnya saja di rumahnya. Tapi, yang tepat insya Allah bahwa Nabi itu menyuruh dia untuk menjadi imam bagi wanita-wanita di rumahnya." Jadi masalahnya, menurut Ali, hanyalah bagaimana mamahami hadis secara menyeluruh dan benar. (habis)
Mengenang Kembali Kontroversi Imam Perempuan (1)