Jumat 11 Jun 2010 04:35 WIB

Tiga Alasan Kejaksaan Agung Ajukan PK

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Kejaksaan Agung sempat mendapat masukan dari masyarakat agar melakukan deponering atau mengeyampingkan perkara demi kepentingan umum setelah ditolaknya banding Kejaksaan Agung oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah yang dimenangkan oleh Anggodo Widjojo.

Namun, kejaksaan lebih memilih menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK), sehingga tidak melakukan deponering. Opsi deponering sempat diusulkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM Denny Indrayana. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supanji, di Kantor Presiden, Kamis (10/6), ada tiga alasan mengapa kejaksaan tidak mengambil upaya deponering

Pertama, sejak awal kejaksaan sudah mengambil sikap untuk menghentikan perkara tersebut dengan opsi SKPP. "Maka berarti apabila sikap kejaksaan berubah untuk menghentikan perkara dengan deponering, berarti kejaksaan tidak mempunyai suatu sikap, yaitu ambivalen dalam perkara penghentian perkara," kata Hendarman. SKPP dan deponering adalah dua opsi beda.

Kedua, apabila perkara Bibit-Chandra deponering, sedangkan perkara Anggodo yang berkaitan dengan Chandra Hamzah tidak deponering, maka hal ini bertentangan dengan azas equality before the law. Seperti diketahui, perkara Anggodo yang mencoba melakukan penyuapan dan menghambat proses hukum sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.