Jumat 11 Jun 2010 04:37 WIB

Abaikan Deponering, Kejaksaan Pilih PK Kasus Bibit-Chandra

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Jaksa Agung Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengambil opsi Peninjauan Kembali (PK) atas ditolaknya banding Kejaksaan Agung oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah yang dimenangkan oleh Anggodo Widjojo.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung, Hendarman Supanji, usai bertemu langsung dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/6). Pertemuan itu atas permintaan Hendarman menindaklanjuti penjelasan tertulis Kejaksaan Agung atas kasus Bibit-Chandra kepada Presiden pada Selasa (8/6).

Kejaksaan, kata Hendarman, tetap mempertahankan SKPP yang telah ditetapkan. Atas sikap itu, kejaksaan tidak melakukan upaya hukum kasasi dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 83 ayat (2) KUHAP terhadap putusan praperadilan bahwa yang menetapkan tidak sahnya penghentian penuntutan itu putusan akhirnya pada Pengadilan Tinggi.

Alasan lain tidak melakukan kasasi adalah sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU No 5/2004 tentang perubahan atas UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi. Lalu, kata Hendarman, ada Surat Edaran MA No 7/2005 tentang penjelasan ketentuan Pasal 45A UU No 5/2004 tentang MA yang menyatakan perkara yang tidak dapat diajukan kasasi antara lain putusan tentang praperadilan.

''Atas dasar hal tersebut dalam butir satu, karena kejaksaan tidak mengupayakan upaya hukum (kasasi), kejaksaan akan mengambil langkah melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali terhadap putusan praperadilan Pengadilan Tinggi tersebut,'' jelas Hendarman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement