REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sama-sama bersikap menunggu langkah lanjutan Kejaksaan.
"Masalah PK saya tidak dalam kondisi yang dimintai perkembangan dalam hal itu. Itu kewenangan Kejaksaan, saya tidak dalam posisi berpendapat untuk diri saya,"jelas Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto,Kamis (10/6).
Namun,kekecewaan tetap dirasakan Bibit. Pasalnya,langkah PK itu akan mengganggu kinerjanya memberantas korupsi. Ia bahkan menjelaskan,banyak kejanggalan dalam proses hukum kasusnya.
Seharusnya,lanjut Bibit,jika ada yang merasa dirugikan dalam penindakan KPK, orang tersebut bisa mengajukan gugatan rehabilitasi. Ataupun bisa meminta ganti rugi ke pengadilan atas tuduhan korupsi seperti yang diatur dalam pasal 63 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. "Sedangkan sesuai rekomendasi Tim 8 tuduhan pemerasan tidak cukup bukti,"tegas Bibit.
Di tempat terpisah,Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah enggan berkomentar tentang PK Kejaksaan. "Itu domainnya kejaksaan,"ujarnya.
Kekecewaan juga dinyatakan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa. "Saya sangat kecewa dengan putusan PK,"pungkasnya.