Jumat 11 Jun 2010 19:53 WIB

Cium Cewek di Mal, Pemuda Dihukum Cambuk

Rep: c31/ Red: irf
ilustrasi
Foto: Amin Madani/Republika
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH--Pengadilan Saudi memvonis seorang pemuda, menghukumnya empat bulan penjara, dan 90 cambukan. Dia kedapatan mencium seorang wanita di sebuah mal. Polisi agama Saudi menangkap orang dan dua perempuan setelah melihat mereka di kamera mal. Dari kamera terlihat, tulis harian Al Yaum, mereka terlibat dalam perbuatan mesum di depan pembeli lain.

Pria yang berumur sekitar 20 tahun itu terlihat dengan seorang wanita duduk di salah satu kursi, bertukar ciuman dan pelukan. Tidak jelas apa yang dilakukan wanita lainnya. Polisi agama kerajaan yang berkuasa, di bawah pengawasan Komisi Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, menegakkan interpretasi Islam yang ketat di Arab Saudi. Mereka melarang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya bercampur..

Polisi patroli di tempat-tempat umum untuk memastikan bahwa wanita menutup auratnya. Toko harus tutup di waktu umat Islam melaksanakan shalat lima waktu. Tradisi mencium telah meningkat sebagai tekanan ekonomi dan membuat lebih sulit bagi pasangan muda untuk menikah.

Selain diancam penjara dan cambuk, pria itu juga dilarang pergi ke mal selama dua tahun. Sedang para wanitanya akan diadili di pengadilan lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement