Jumat 11 Jun 2010 22:27 WIB

Satgas Minta Tenggat Waktu Penyidikan Kasus Pajak Asian Agri

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Mas Ahmad Santosa
Mas Ahmad Santosa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum meminta tenggat waktu kepada penyidik kejaksaan agar dapat merampungkan penyidikan kasus pajak Asian Agri. Anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa, mengatakan perkara yang telah berlarut-larut penyidikannya hampir 3 tahun itu seharusnya diberi tenggat waktu agar bisa segera naik ke tahap penuntutan (P21).

''Harus ada time frame yang jelas. Target kita ada deadline,'' ujar Ahmad Santosa sebelum gelar perkara kasus Asian Agri antara Satgas, Kepolisian, dan Ditjen Pajak di Gedung Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Jakarta, Jumat (11/6),

 

Dalam gelar perkara diikuti oleh penyidik kejaksaan dan penyidik pajak itu, Satgas akan meminta klarifikasi tentang kendala yang dihadapi selama penyidikan. Selain itu, Satgas bersama dengan penyidik akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penyidik pajak maupun kejaksaan.

Gelar perkara yang berlangsung di Gedung UKP4 dimulai pukul 09.00 WIB. Saat ini gelar perkara masih berlangsung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement