Sabtu 12 Jun 2010 01:39 WIB

Menkeu : Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan OJK

Rep: Teguh Firmansyah / Red: Budi Raharjo
Menkeu Agus DW Martowardojo
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menkeu Agus DW Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo, menegaskan Rancangan Undang Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun pemerintah akan bertemu kembali dengan Bank Indonesia (BI) untuk mendengarkan pandangan bank sentral.

''Mungkin saya ada rencana ketemu Bank Indonesia. Nanti dari situ mendengar pandangan BI. Nanti baru finalisasi RUU OJK untuk diajukan ke DPR,'' ujar Agus dikantornya, di Jakarta, Jumat (11/6).

Menurut Agus, RUU OJK tidak akan membuat tumpang tindih kewenangan antara OJK dengan BI. Lagipula, RUU OJK sudah disiapkan sejak 1999. Kemudian ada penundaan pada 2004 dan diundur kembali pada 2010. ''Sekarang ini harus diselesaikan karena sesuatu UU untuk bisa dinyatakan efektif, klausal-klausalnya harus kita yakinkan bahwa itu kita bisa tindak lanjutin sebaik-baiknya,'' jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement