REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membantah anggotanya berinisial ST, terlibat menyelundupkan bahan baku narkoba. Bahan baku narkoba yang merupakan barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Tangerang itu tidak mengandung bahan kimia ephedrine dan kafein.
“Kedua jenis bahan itu tidak tertulis dalam dokumen keterangan barang bukti,” ungkap Wakil Kepala LIPI, Lukman Hakim, di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (11/6). Hal itu sesuai dengan laporan kepala kejaksaan negeri tangerang kepada kepala kejaksaan tinggi banten. Laporan tersebut berbentuk surat bernomor B-3297/O.6.11/Ep.1/05/2007 tertanggal 22 Mei.
Surat tersebut juga melampirkan keterangan tentang pemusnahan bahan baku narkoba yang telah dilaksanakan di kampus P2 Kimia LIPI dan Badan Termodinamika, Motor, dan Propulsi (BTMP) di kawasan Puspiptek Serpong. “Kami juga sudah mengecek langsung,” ungkap Lukman.
Dirinya tidak meyakini ST berani berbuat seperti itu. “Kehidupannya murni sebagai ilmuan,” ungkap Lukman menggambarkan gaya hidup ST sehari-hari. ST tidak bergelimang dalam kemewahan harta. Dia hidup apa adanya. Sehari-hari dia hanya melakukan penelitian.