REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mabes Polri telah mempersiapkan pasal-pasal pidana yang akan dijeratkan kepada pelaku yang terekam dalam video asusila yang diduga dilakukan artis nasional. Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis, mengatakan pelaku video itu terancam dikenakan pasal berlapis.
''Ada tiga pasal ancaman yang bisa dikenakan kepada pelakunya,'' kata Zainuri di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/6).
Zainuri menyebutkan, ketiga pasal itu yakni pasal pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut Zainuri, pelaku yang terlibat video itu dapat dikenakan jeratan pasal karena secara sadar mendokumentasikan adegan asusila itu. Dan dengan kelalaiannya, rekaman itu bisa beredar luas. ''Mungkin karena kelalaiannya video itu bisa beredar di tengah masyarakat,'' jelasnya seraya menambahkan orang dewasa seharusnya secara sadar tidak melakukan perbuatan seperti itu karena bisa jadi tindakan asusila.