REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mabes Polri akhirnya secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang dalam perkara mafia hukum dengan aktor utamanya Gayus H Tambunan. Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis, mengatakan dua jaksa itu dijadikan tersangka karena dengan sengaja menghilangkan pasal tuntutan terhadap Gayus.
''Dua jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka, CS dan PM,'' ungkap Zainuri di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/6).
Zainuri menuturkan, penetapan tersangka terhadap dua tersangka jaksa itu berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Dia menyatakan, Cirus dan Poltak dapat dijerat pasal pencucian uang dan undang-undang untuk aparat penegak hukum.
Namun demikian, Zainuri menjelaskan, belum ada informasi terkait rencana penahanan terhadap kedua jaksa senior itu dengan alasan keberadaan keluarga dan lembaga tempat bekerjanya cukup jelas. Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Cirus dan Poltak tidak perlu melalui prosedur pemeriksaan karena alat buktinya sudah cukup kuat.
Zainuri menambahkan kemungkinan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cirus dan Poltak pada pekan depan. Kejaksaan Agung telah memberikan izin kepada penyidik Polri untuk mengambil tindakan kepolisian terhadap Cirus dan Poltak.