Ahad 13 Jun 2010 00:15 WIB

Pelaku Mengunggah Video Seks 'Ariel' Dari Berbagai Daerah

Rep: c01/ Red: Siwi Tri Puji B
Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video seks mirip artis Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari saat ini tengah diburu polisi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi pun mengaku sudah menemukan beberapa lokasi dimana video tersebut diunggah.

"Di beberapa daerah di Jawa, seperti Jawa Barat dan Sulawesi Tenggara,"tutur Kabareskrim saat dihubungi wartawan pada Sabtu (12/6) di Jakarta. Dua kota di daerah tersebut, Bandung dan Kendari, juga disebut sebagai lokasi tempat pelaku mengunggah.

Ito mengatakan penyebar video tersebut akan dicari dan ditindak secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pengedar video tersebut diancam oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Ito pun mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh Direktur Reserse dan Kriminal se Indonesia untuk melakukan upaya hukum terkait dengan peredaran film porno tersebut. Ia pun mengharapkan agar masyarakat dapat membantu polisi untuk menginformasikan tentang sumber-sumber peredaran film itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement