REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi pengerusakan kamera wartawan oleh Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dapat berbuntut panjang. Selain terkena delik KUHP karena aksi pengerusakan, Ariel pun dapat dikenai pasal Undang-Undang Pers karena menghalangi kerja wartawan.
"Bukan cuma KUHP kalau pelaku memberi ancaman kepada wartawan,"ungkap Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (12/6). Marwoto mengimbau kepada narasumber yang bermasalah agar tidak menambah masalah baru dengan menghalangi kerja wartawan. "Nggak usah menciptakan masalah yang baru lagi," ungkapnya.
Marwoto menyayangkan aksi yang dilakukan Ariel terhadap kamera merek Sony milik kameraman Trans Tv, Zikrullah Shuby tersebut. Walau pun dalam kondisi emosional, ujarnya, seseorang tidak dibenarkan untuk mengganggu kenyamanan orang lain dan merusak barang milik orang lain.
Seperti diketahui, kamera wartawan Trans TV, Zikrullah Shuby dirusak oleh Ariel saat yang bersangkutan akan memasuki mobil. Zikrullah pun melaporkan Ariel berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/372/VI/2010/Bareskrim.
Dalam Pasal 8 UU No 40/1999 tentang Pers sendiri menjelaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) disebutkan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers dan menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers (seperti : mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.00