Senin 14 Jun 2010 02:50 WIB

Bandara Soeta Kembali Gagalkan Penyelundupan Shabu

Rep: C25/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Penyelundupan narkoba lewat Bandara Soekarno-Hatta kembali digagalkan petugas bea dan cukai, Sabtu (12/6). Kali ini, yang menjadi pelaku adalah seorang mahasiswa asal Iran.

Menurut Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, B Wijayanta, pelaku adalah seorang mahasiswa semester lima di Universitas Zaman Andishe, Teheran, Iran, bernama Ahmad Reza (24). Pelaku tiba di terminal kedatangan II D pada pukul 23.00 WIB dengan menumpang pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 670 rute Doha-Jakarta.

Menurut Wijayanta, petugas bea dan cukai pada awalnya tidak menaruh kecurigaan pada pelaku karena tidak menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. "Pelaku tidak terlihat gugup seperti pelaku penyelundupan lainnya ketika sampai di bandara," ucap Wijayanta saat memberikan keterangan pada wartawan di kantor bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ahad (13/6).

Lebih lanjut, Wijayanta mengatakan pihaknya baru mengetahui jika pelaku membawa narkoba saat tas kopernya diperiksa oleh sinar x-ray. Setelah itu, petugas kemudian menggeladah isi tas koper tersebut dan menemukan dua kemasan plastik yang berisi kristal bening pada dinding koper bagian bawah. "Setelah dilakukan pemeriksaan laboraturium, ternyata kristal bening tersebut adalah sabu-sabu," ucap Wijayanta.

Kemudian, Wijayanta melanjutkan, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, ternyata pelaku tidak mengetahui bahwa isi tas dalam koper tersebut terdapat sabu-sabu. Menurut Wijayanta, pelaku mengatakan bahwa ia hanya disuruh oleh salah seorang temannya yang bernama Mohammad Reza di Teheran, Iran, untuk mengantarkan koper tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di salah satu hotel besar di Jakarta."Namun orang yang dituju tersebut belum kita ketahui," ucap Wijayanta.

Menurut Wijayanta, saat ini pihaknya telah menyerahkan pengembangan penyelidikan kasus tersebut kepada Polrestro Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku sendiri diancam mendapatkan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp 10 miliar karena sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Sesuai undang-undang tersebut, pelaku diancam hukuman tersebut karena menyelundupkan narkoba lebih dari lima gram," ucap Wijayanta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement