Senin 14 Jun 2010 19:21 WIB

Israel Umumkan Komisi Penyelidik Serangan Mavi Marmara

Kapal Mavi Marmara
Foto: AP
Kapal Mavi Marmara

REPUBLIKA.CO.ID, JERUSALEM--Israel pada Ahad mengumumkan "komisi umum independen" yang mencakup dua pengamat asing untuk menyelidiki serangan angkatan lautnya terhadap armada kapal bantuan tujuan Gaza yang menewaskan sembilan aktivis Turki. Pensiunan hakim mahkamah agung Israel Yaakov Tirkel akan memimpin komisi "untuk menyelidiki aspek-aspek yang berkaitan dengan tindakan yang diambil oleh negara Israel dan untuk mencegah kapal-kapal mencapai pantai Gaza pada 31 Mei" itu, kata pernyataan kantor PM Israel Benjamin Netanyahu.

Pengamat-pengamat asing itu adalah penerima hadiah Nobel Perdamaian asal Irlandia David Trimble dan Ken Watkin, bekas hakim penasehat umum pasukan bersenjata Kanada. "Mengingat keadaan luar biasa dari insiden itu, diputuskan untuk menunjuk dua pakar asing yang akan bertindak sebagai pengamat."

Tapi pernyataan itu menambahkan bahwa Trimble dan Watkin "tidak akan memiliki hak untuk memutuskan dalam kaitan dengan proses dan kesimpulan komisi tersebut."

Sebelumnya, Ahad, Netanyahu mengatakan pada para anggota senior partai sayap kanannya Likud bahwa komposisi dan mandat komisi itu akan dikoordinasikan dengan AS.

Para menteri pemerintah pada pertemuan Likud itu mengatakan pemimpin Israel tersebut telah berbicara melalui telpon dengan Presiden AS Barack Obama pada Sabtu malam dan memperbarui penjelasan padanya mengenai komisi tersebut.

Duta Besar AS untuk PBB Susan Rice pada Ahad mengatakan bahwa "komponen internasional" akan meningkatkan kredibilitas penyelidikan Israel. "Kami telah membicarakan dengan Israel mengenai bagaimana dan apakah mereka mungkin akan berusaha melakukannya," katanya.

Pernyataan itu menyebutkan komisi tersebut akan menguji keputusan Israel untuk menerapkan blokade angkatan laut terhadap Gaza dan keabsahannya menurut hukum internasional serta "tindakan-tindakan yang diambil oleh Israel untuk melaksanakan blokade angkatan lautnya dalam insiden 31 Mei 2010 dengan aturan-aturan hukum internasional".

Komisi itu juga akan menguji "tindakan yang diambil oleh penyelenggara armada kapal bantuan dan pesertanya, dan juga identitas mereka".

Netanyahu merencanakan untuk membawa keputusan komisi itu untuk mendapat persetujuan kabinetnya Senin.

Israel dan Mesir telah memutus semua akses ke Jalur Gaza ketika tentara Israel Gilad Shalit ditangkap oleh Hamas dan kelompok gerilyawan lainnya dalam serangan lintas perbatasan Juni 2006. Penutupan Gaza makin diperketat tahun berikutnya ketika kelompok Islam itu, yang telah menembakkan ribuan roket dan mortir ke Israel, merebut kekuasaan di Gaza.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement