Selasa 15 Jun 2010 06:26 WIB

Menristek: Ada Kesalahan Prosedur Pada Penjualan Barang Bukti

Rep: dewi mardiani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Surapranata mengaku ada kesalahan prosedur dalam kasus dugaan penjualan bahan-bahan obat terlarang oleh dua orang PNS di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

''Kalau saya melihat ada prosedur yang perlu diperbaiki. Ini sedang kita dalami,'' katanya usai pelantikan Kepala LIPI di Jakarta, Senin (14/06) sore. Dikatakannya, masalahnya ada pada prosedur soal barang bukti yang harus dimusnahkan.

Dia mendapatkan laporan bahwa ada pemisahan barang bukti yang sudah dimusnahkan dan belum. Soal penjualan, dia tak mengetahui bagaimana prosedurnya. ''Ini masalah prosedur lagi. Kenapa sampai ada penjualan?''

Ketika ditanya, apakah bukti-bukti dari kepolisian tidak dipercayai olehnya, Suharna mengatakan, ''Bukan tidak percaya, tapi kita harus lakukan penelitian. Kita meneliti, Kepolisian juga. Keduanya sama-sama penelitian.''

Suharna menyampaikan, tak ada bukti-bukti dari penjualan itu adalah merupakan bagian dari barang bukti yang disampaikan Kejaksaan. ''Tapi, kenapa ada di situ. Makanya, di sini perlu dilihat soal kelembagaannya. Harus ditingkatkan masalah prosedurnya.''

Dia menegaskan, apabila terjadi pelanggaran dan jelas bukti dan hukumnya, maka sanksi sudah seharusnya dijatuhkan. ''Akan ditindak tegas kalau terbukti.''

Satu hal yang ditekankannya. Penggantian Kepala LIPI dari Prof Dr Umar Anggara Jenie kepada Prof Lukman Hakim bukan disebabkan oleh kasus tersebut. Menurutnya, ini semua karena sudah umum terjadi, yaitu karena Umar memasuki masa pensiun pada Agustus 2010. ''Tak ada hubungannya, kok. Pak Umar pensiun pada Agustus nanti. Itu saja alasannya.''

Sementara itu, Kepala LIPI yang baru saja dilantik, Lukman mengakui bahwa memang ada kesalahan dalam kasus itu. ''Tapi yang terjadi adalah mereka (PNS LIPI) bukan sebagai agen narkoba.''

Diakuinya, ada penjualan barang, tapi itu diketahui oleh pihak terkait, yaitu Kejari Tangerang. ''Kita punya alat-alat rusak. Diperbaiki dari penjualan, dan sebagai penambah biaya kerja.''

Penjualan bahan yang dituduhkan kepada dua orang PNS LIPI adalah ephedrine dan kafein. ''Kedua bahan itu tak ada dalam barang bukti, tapi diberitakan seperti itu. Yang jelas, pemusnahan dan penyerahan barang bukti itu dibawah pengawasan kepolisian. Kenapa sampai tiba-tiba ada kedua barang itu?''

Karena itulah, pihaknya menyiapkan tim advokasi untuk kedua PNS-nya. ''Lihat saja proses hukumnya. Saya tak ingin ikut campur. Yang jelas, yang dijual itu soda abu dan bahan pengencer (seperti aseton) dari hasil proses pemurnian. Kalau investigasi kita, barang kotor diolah dan diproses, lalu dijual.''

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement